Pages Navigation Menu

Kumpulan Tips dan Saran untuk Anda

Cara Membuat SIM A (Surat Ijin Mengemudi Mobil)

Mempunyai SIM A merupakan syarat mutlak agar dapat mengendarai kendaraan roda 4 anda di jalanan tanpa rasa khawatir. Dan Saran2 akan memandu anda agar dapat membuat SIM A dengan lancar.

Syarat pembuatan SIM A
1. Usia 18 tahun
2. Memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk)
3. Mempersiapkan biaya pembuatan SIM
– Biaya Pembuatan SIM A Rp 120.000
– Biaya asuransi: Rp 30.000
– Biaya lain-lain

Cara Membuat SIM A
1. Datang ke lokasi pembuatan SIM sesuai kota asal KTP anda.
2. Membeli asuransi kecelakaan diri pengemudi (AKDP)
3. Tes sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter
4. Tes sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis
5. Mengisi formulir permohonan SIM A (registrasi)
6. Lulus ujian teori
7. Lulus ujian praktek dan/atau ujian ketrampilan melalui simulator
8. Pas Foto
9. Pengambilan sidik jari
10. Tanda tangan
11. Cetak SIM A
12. Pengambilan SIM A

Informasi diatas dikompilasi dari Divisi Humas Polri dan pengalaman pribadi. Semoga sukses mendapatkan SIM A anda!

Kata Kunci

Leave a Comment

Your email address will not be published.