Pages Navigation Menu

Kumpulan Tips dan Saran untuk Anda

Cara Mengurus STNK Hilang

Surat Tanda Nomor Kendaran atau biasa disingkat STNK adalah bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai kelengkapan kendaraan bermotor ketika bergerak dijalan, berisikan identitas pemilik, identitas kendaraan bermotor, nomor registrasi dan masa berlaku termasuk pengesahannya.

Ketika STNK hilang, ada banyak hal yang menyusahkan. Anda akan kesulitan untuk parkir di tempat yang mensyaratkan STNK sebagai pendamping dari karcis parkir, anda akan kena tilang jika tidak ada STNK ketika terkena razia. Kendaraan anda akan dianggap barang curian jika tidak dapat menunjukkan STNK anda.

Mini Lada amarillo

Proses Pembuatan baru STNK Hilang

Untuk mengurus STNK yang hilang, siapkan persyaratan data berikut:

1. KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi.
2. Fotokopi STNK yang hilang.
3. Surat Keterangan Hilang STNK dari Polsek atau Polres setempat.
4. BPKB asli dan fotokopi.

Prosedur pengurusan STNK hilang adalah sebagai berikut:

1. Cek Fisik kendaraan. Fotokopi hasil cek fisiknya.
2. Mengisi Formulir Pendaftaran.
3. Mengurus Cek Blokir (Mengurus Surat Keterangan STNK Hilang dari Samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan.
4. Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II. (Lampirkan semua persyaratan data dan Surat Keterangan Hilang dari Samsat).
5. Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. (Bila telah dibayar maka bebas biaya pajak).
6. Membayar Biaya Pembuatan STNK baru.
7. Pengambilan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).
8. Selesai.

Kata Kunci

Leave a Comment

Your email address will not be published.