Cara Memperpanjang SKCK
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat yang dikeluarkan oleh POLRI yang isinya data dan catatan kejahatan seseorang. Kegunaan dari SKCK adalah untuk melamar pekerjaan atau mendaftar sebagai CPNS. SKCK habis masa berlakunya setelah 6 bulan dari tanggal penerbitannya, sedangkan pengurusannya dapat dilakukan maksimal 1 tahun dari tanggal penerbitannya. Jika sudah lewat dari 1 tahun dari pembuatan SKCK, maka anda harus membuat SKCK baru lagi.
Cara memperpanjang SKCK
– Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisiri
– Membawa foto kopi KTP/SIM
– Membawa foto kopi Kartu Keluarga
– Membawa foto kopi akta kelahiran
– Membawa pas foto berwarna terbaru ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar
– Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor polisi
POLSEK tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan :
– Melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS
– Pembuatan Visa / keperluan lain yang bersifat antar-negara.
– Polsek/Polres penerbit SKCK sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.
CPNS • SKCK
terima kasih atas infonya..
kalo perpanjang skck yg masa berlakunya 1thn yg lalu…, apa harus mengurus surat pengantar dari RT /RW kelurahan? thx
kalo misal lebih dari 1 tahun dari masa penerbitan
apakah harus mengulang dari awal lagi??
hrus pke akta kelahiran?
apakah skck bisa diperpanjang di luar dawerah asal