Cara Membuat KTP
Mengurus KTP sendiri memang susah-susah gampang. Tidak mahal memang, tapi memang harus diurus melalui beberapa tahap dan perangkat desa/kelurahan. Daripada blank dan bingung, lebih baik siapkan berkas-berkas dulu sebelum mengurus KTP agar tidak bolak balik mengurusnya.
Syarat pembuatan KTP:
1. Sudah berusia 17 tahun atau sudah pernah menikah
2. Surat pengantar RT/RW dan Kepala Desa/Lurah (tidak atas Nama)
3. Fotokopi KK, kutipan akta nikah bagi penduduk yang berusia 17 tahun, kutipan akta kelahiran
4. Khusus bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah, membawa Surat keterangan dari luar negeri yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil
Jika KTP HILANG atau RUSAK, dapat diterbitkan kembali dengan memenuhi beberapa syarat:
1. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian atau KTP yang rusak
2. Fotokopi KK
Syarat perpanjangan KTP:
1. KTP lama
2. Fotokopi KK
KTP
Pengen cepet2 punya ktp ma sim coy
Tanpa kk bisa ga dlur?
nggak bisa…. harus pake KK 🙂
aku gx ada akta kelahiran, soalnya belum punya akta, tp ada surat kelahiran, bisa gx gan.?
coba aja dulu…. saya blum pernah coba
ktp hilang dan mau buat baru
surat pengantar itu maksudnya surat apa ?
kalau tanpa surat pengantar boleh ga ?
tetapi KK sama akta kelahiran ada 🙂
kalo kurang dari 17 tahun bisa nggak
kalo ktp ilang mau bkin lgi tanpa surat kehilangan dari kepolisian bisa ga?
klo ktp ilang mau buat lgi tpi tnpa srat khilangan dari kepolisian bisa ga?
bisa gk bkin ktp ny via online?
Semoga suatu saat nanti itu terwujud 🙂
lo kehilangan kita ke polisi trus ke desa ksama kecamanat lagi y