Pages Navigation Menu

Kumpulan Tips dan Saran untuk Anda

Cara Mengurus Taspen

Mengurus TASPEN terkadang diurus secara kolektif oleh bagian kepegawaian di masing-masing instansi, namun dibeberapa tempat pegawai diharuskan mengurus TASPEN sendiri. Sebelum ke kantor TASPEN, lebih baik siapkan dokumen-dokumen berikut agar tidak perlu bolak-balik mempersiapkannya.

Taspen1

Persyaratan pengajuan Kartu Peserta Taspen

Kartu Peserta Taspen Baru

  1. Surat Pengantar dari Instansi (ASLI)
  2. SK Calon Pegawai  (ASLI dan FOTOKOPI LEGALISIR)
  3. Formulir Penetapan NIP CPNS dari BKN (FOTOKOPI)
  4. Kartu Pegawai / Surat Pelaksanaan Tugas (ASLI dan FOTOKOPI LEGALISIR)
  5. Daftar Gaji (FOTOKOPI LEGALISIR)
  6. SKUMPTK / KP4 / Data Keluarga

Kartu Peserta Taspen Ralat / Salah

  1. Kartu Peserta Taspen Lama (ASLI)
  2. SK Calon Pegawai (FOTOKOPI LEGALISIR)

Kartu Peserta Taspen Hilang

  1. Persyaratan sama seperti pembuatan Kartu Peserta Taspen Baru
  2. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian Setempat (ASLI)
  3. SK terakhir (ASLI dan FOTOKOPI LEGALISIR)

Semua berkas dibuat sebanyak 3 rangkap.

Kata Kunci

Leave a Comment

Your email address will not be published.