Cara Mengurus Taspen
Mengurus TASPEN terkadang diurus secara kolektif oleh bagian kepegawaian di masing-masing instansi, namun dibeberapa tempat pegawai diharuskan mengurus TASPEN sendiri. Sebelum ke kantor TASPEN, lebih baik siapkan dokumen-dokumen berikut agar tidak perlu bolak-balik mempersiapkannya.
Persyaratan pengajuan Kartu Peserta Taspen
Kartu Peserta Taspen Baru
- Surat Pengantar dari Instansi (ASLI)
- SK Calon Pegawai (ASLI dan FOTOKOPI LEGALISIR)
- Formulir Penetapan NIP CPNS dari BKN (FOTOKOPI)
- Kartu Pegawai / Surat Pelaksanaan Tugas (ASLI dan FOTOKOPI LEGALISIR)
- Daftar Gaji (FOTOKOPI LEGALISIR)
- SKUMPTK / KP4 / Data Keluarga
Kartu Peserta Taspen Ralat / Salah
- Kartu Peserta Taspen Lama (ASLI)
- SK Calon Pegawai (FOTOKOPI LEGALISIR)
Kartu Peserta Taspen Hilang
- Persyaratan sama seperti pembuatan Kartu Peserta Taspen Baru
- Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian Setempat (ASLI)
- SK terakhir (ASLI dan FOTOKOPI LEGALISIR)
Semua berkas dibuat sebanyak 3 rangkap.
Taspen