Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat yang dikeluarkan oleh POLRI yang isinya data dan catatan kejahatan seseorang. Kegunaan dari SKCK adalah untuk melamar pekerjaan atau mendaftar sebagai CPNS. SKCK dapat diurus di POLSEK dan berlaku selama 6 bulan. Untuk mendaftar CPNS, pembuatan SKCK sampai di tingkat POLRES . Simak langkah-langkah untuk membuat SKCK ini.
Syarat dan cara untuk membuat SKCK:
– Mendatangi RT untuk minta dibuatkan surat pengantar untuk pembuatan SKCK
– Dari RT lanjut ke RW lalu Kelurahan dan yang terakhir di Kecamatan
– Membawa surat pengantar dari Kantor Kecamatan
– Membawa foto kopi KTP/SIM sesuai dengan yang tertera di surat pengantar
– Membawa foto kopi Kartu Keluarga
– Membawa foto kopi Akte Kelahiran
– Membawa pas foto berwarna terbaru ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar
– Mengisi formulir Daftar Riwayat Hidup dengan benar yang sudah disediakan di POLSEK
– Pengambilan sidik jari oleh petugas
Syarat dan cara membuat SKCK untuk mendaftar CPNS:
– Mendatangi RT untuk minta dibuatkan surat pengantar untuk pembuatan SKCK “untuk keperluan mendaftar CPNS”
– Dari RT lanjut ke RW lalu Kelurahan dan yang terakhir di Kecamatan
– Membawa surat pengantar dari Kantor Kecamatan
– Membawa foto kopi KTP/SIM sesuai dengan yang tertera di surat pengantar
– Membawa foto kopi Kartu Keluarga
– Membawa foto kopi Akte Kelahiran
– Membawa pas foto berwarna terbaru ukuran 4×6 minimal 6 lembar
– Menuju POLSEK, menyerahkan surat pengantar SKCK dari Kecamatan, foto kopi KTP, foto kopi Kartu Keluarga, Foto.
– Mengisi formulir riwayat hidup yang telah disediakan untuk dibuatkan surat pengantar ke POLRES.
– Menuju POLRES, serahkan foto 4×6 sebanyak 1 lembar untuk membuat sidik jari
– Menuju loket “Pembuatan SKCK”
– Menyerahkan foto 4×6 sebanyak 4 lembar, foto kopi Kartu Keluarga, foto kopi KTP, pengantar SKCK dari POLSEK
– Mengisi blangko/formulir yang disediakan di POLRES
– Jika sudah selesai, foto kopi SKCK untuk dilegalisir. Biaya legalisir RP. 5.000,-/lembar.
Catatan:
– semua berkas dimasukkan ke dalam map
– foto kopi data-data diri minimal 10 lembar agar tidak bolak balik ke tukang foto kopi.
– biaya pembuatan SKCK adalah RP. 10.000,-
– biaya pengambilan sidik jari Rp. 10.000,-
POLSEK tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan :
– Melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS
– Pembuatan Visa / keperluan lain yang bersifat antar-negara.
– Polsek/Polres penerbit SKCK sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.
PS: Simak juga Cara Memperpanjang SKCK.
View Comments (23)
Siip dah, ketemu juga infonya. kebetuln lagi cari2 info cara membuat SKCK. trims atas infonya.
sama2 :)
Thank you very much masbro. very inspiring n helpful.. :)
apakah skck hanya berlaku dalam 1 kabupaten?
Thanks atas infonya saya lebih jelas dalam pengurusan SKCK nya
kalau misal perpanjang SKCK caranya bagaimana? atau ngulangi dari awal lagi?
ada di postingan selanjutnya untuk memperpanjang SKCK
Thanks sooo much
kebetulan mau buat skck buat kerja keluar negeri
thank's gan infonya,...
mau tanya lg ni gan,...
seumpama kita udah punya SKCK tp dah kadaluarsa trs kita mau pembaruan,...
kira2 bsa g ya lgsng dtang k polresbuat bikin baru,...
atau ttp mtr2 k rt rw dll tu td gan....
thank's,..
by : DX
bisa diperpanjang kok
skck saya udah 2 tahunan......
itu bisa diperpanjang?
ap harus ngurus lagi dari awal??
maksaih jadi ga bolak balik kalau mau bikin skck,,, kan kalu belum baca jadi tau