Cara Memperpanjang SKCK

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat yang dikeluarkan oleh POLRI yang isinya data dan catatan kejahatan seseorang. Kegunaan dari SKCK adalah untuk melamar pekerjaan atau mendaftar sebagai CPNS. SKCK habis masa berlakunya setelah 6 bulan dari tanggal penerbitannya, sedangkan pengurusannya dapat dilakukan maksimal 1 tahun dari tanggal penerbitannya. Jika sudah lewat dari 1 tahun dari pembuatan SKCK, maka anda harus membuat SKCK baru lagi.

Cara memperpanjang SKCK
– Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisiri
– Membawa foto kopi KTP/SIM
– Membawa foto kopi Kartu Keluarga
– Membawa foto kopi akta kelahiran
– Membawa pas foto berwarna terbaru ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar
– Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor polisi

POLSEK tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan :
– Melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS
– Pembuatan Visa / keperluan lain yang bersifat antar-negara.
– Polsek/Polres penerbit SKCK sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.

View Comments (5)