Cara Membuat SIM C (Surat Ijin Mengemudi Motor)

Mempunyai SIM C merupakan syarat utama agar seseorang dapat mengendarai motor di jalan umum. Jika anda sudah berusia 17 tahun, Saran2 akan membantu anda agar dapat mengurus pembuatan SIM C dengan mudah.

Syarat pembuatan SIM C
1. Usia 17 tahun
2. Memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk)
3. Mempersiapkan biaya pembuatan SIM
– Biaya Pembuatan SIM C Rp 100.000
– Biaya asuransi: Rp 30.000
– Biaya lain-lain

Cara Membuat SIM C
1. Datang ke lokasi pembuatan SIM sesuai kota asal KTP anda.
2. Membeli asuransi kecelakaan diri pengemudi (AKDP)
3. Tes sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter
4. Tes sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis
5. Mengisi formulir permohonan SIM C (registrasi)
6. Lulus ujian teori
7. Lulus ujian praktek dan/atau ujian ketrampilan melalui simulator
8. Pas Foto
9. Pengambilan sidik jari
10. Tanda tangan
11. Cetak SIM C
12. Pengambilan SIM C

Semoga saran yang bersumber dari Divisi Humas Polri dan pengalaman pribadi ini akan membantu anda mengendarai motor dengan rasa aman secepatnya!

View Comments (22)