Cara Membuat KTP

Mengurus KTP sendiri memang susah-susah gampang. Tidak mahal memang, tapi memang harus diurus melalui beberapa tahap dan perangkat desa/kelurahan. Daripada blank dan bingung, lebih baik siapkan berkas-berkas dulu sebelum mengurus KTP agar tidak bolak balik mengurusnya.

Syarat pembuatan KTP:
1. Sudah berusia 17 tahun atau sudah pernah menikah
2. Surat pengantar RT/RW dan Kepala Desa/Lurah (tidak atas Nama)
3. Fotokopi KK, kutipan akta nikah bagi penduduk yang berusia 17 tahun, kutipan akta kelahiran
4. Khusus bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah, membawa Surat keterangan dari luar negeri yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil

Jika KTP HILANG atau RUSAK, dapat diterbitkan kembali dengan memenuhi beberapa syarat:
1. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian atau KTP yang rusak
2. Fotokopi KK

Syarat perpanjangan KTP:
1. KTP lama
2. Fotokopi KK

View Comments (13)