Cara Membuat Kartu Kuning

Kartu Kuning memiliki sebutan resmi sebagai AK-1 atau Kartu Tanda Pencari Kerja. Kartu ini berfungsi sebagai bukti diri seseorang untuk melamar pekerjaan di sebuah perusahaan nasional maupun instansi pemerintahan. Namun tak banyak perusahaan nasional yang mempersyaratkan penyertaan kartu kuni dalam lamaran pekerjaan, Kartu Kuning ini lebih sering digunakan ketika melamar kerja sebagai CPNS.

Cara membuat Kartu Kuning:
1. Siapkan foto berwarna 3×4, 3 lembar
2. Foto kopi KTP
3. Foto kopi Ijazah pendidikan terakhir dan transkrip nilai
4. Foto kopi surat keterangan pengalaman kerja (jika ada)
5. Foto kopi sertifikat keterampilan (jika ada). Semua berkas di atas dijadikan satu dan dimasukkan dalam stopmap.
6. Datangi Dinas Tenaga Kerja setempat dan mengisi form identitas pencari kerja (disediakan oleh Disnaker) dan menyerahkan berkas dalam stopmap tadi.
7. Jika Kartu Kuning sudah jadi, segera foto kopi di tempat terdekat sebanyak 5 lembar untuk dilegalisir.

Catatan:
1. Pakailah sepatu ketika ke kantor Disnaker
2. Tidak dipungut biaya apapun.

PS: Simak juga Tips Lulus Ujian CPNS serta Cara Membuat SKCK.

View Comments (36)