Pages Navigation Menu

Kumpulan Tips dan Saran untuk Anda

Cara Membuat SKCK

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat yang dikeluarkan oleh POLRI yang isinya data dan catatan kejahatan seseorang. Kegunaan dari SKCK adalah untuk melamar pekerjaan atau mendaftar sebagai CPNS. SKCK dapat diurus di POLSEK dan berlaku selama 6 bulan. Untuk mendaftar CPNS, pembuatan SKCK sampai di tingkat POLRES . Simak langkah-langkah untuk membuat SKCK ini.

skck

Syarat dan cara untuk membuat SKCK:
– Mendatangi RT untuk minta dibuatkan surat pengantar untuk pembuatan SKCK
– Dari RT lanjut ke RW lalu Kelurahan dan yang terakhir di Kecamatan
– Membawa surat pengantar dari Kantor Kecamatan
– Membawa foto kopi KTP/SIM sesuai dengan yang tertera di surat pengantar
– Membawa foto kopi Kartu Keluarga
– Membawa foto kopi Akte Kelahiran
– Membawa pas foto berwarna terbaru ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar
– Mengisi formulir Daftar Riwayat Hidup dengan benar yang sudah disediakan di POLSEK
– Pengambilan sidik jari oleh petugas

Syarat dan cara membuat SKCK untuk mendaftar CPNS:
– Mendatangi RT untuk minta dibuatkan surat pengantar untuk pembuatan SKCK “untuk keperluan mendaftar CPNS”
– Dari RT lanjut ke RW lalu Kelurahan dan yang terakhir di Kecamatan
– Membawa surat pengantar dari Kantor Kecamatan
– Membawa foto kopi KTP/SIM sesuai dengan yang tertera di surat pengantar
– Membawa foto kopi Kartu Keluarga
– Membawa foto kopi Akte Kelahiran
– Membawa pas foto berwarna terbaru ukuran 4×6 minimal 6 lembar
– Menuju POLSEK, menyerahkan surat pengantar SKCK dari Kecamatan, foto kopi KTP, foto kopi Kartu Keluarga, Foto.
– Mengisi formulir riwayat hidup yang telah disediakan untuk dibuatkan surat pengantar ke POLRES.
– Menuju POLRES, serahkan foto 4×6 sebanyak 1 lembar untuk membuat sidik jari
– Menuju loket “Pembuatan SKCK”
– Menyerahkan foto 4×6 sebanyak 4 lembar, foto kopi Kartu Keluarga, foto kopi KTP, pengantar SKCK dari POLSEK
– Mengisi blangko/formulir yang disediakan di  POLRES
– Jika sudah selesai, foto kopi SKCK untuk dilegalisir. Biaya legalisir RP. 5.000,-/lembar.

Catatan:
– semua berkas dimasukkan ke dalam map
– foto kopi data-data diri minimal 10 lembar agar tidak bolak balik ke tukang foto kopi.
– biaya pembuatan SKCK adalah RP. 10.000,-
– biaya pengambilan sidik jari Rp. 10.000,-

POLSEK tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan :
– Melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS
– Pembuatan Visa / keperluan lain yang bersifat antar-negara.
– Polsek/Polres penerbit SKCK sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.

PS: Simak juga Cara Memperpanjang SKCK.

Kata Kunci

23 Comments

  1. Siip dah, ketemu juga infonya. kebetuln lagi cari2 info cara membuat SKCK. trims atas infonya.

    • sama2 🙂

  2. Thank you very much masbro. very inspiring n helpful.. 🙂

  3. apakah skck hanya berlaku dalam 1 kabupaten?

  4. Thanks atas infonya saya lebih jelas dalam pengurusan SKCK nya

  5. kalau misal perpanjang SKCK caranya bagaimana? atau ngulangi dari awal lagi?

    • ada di postingan selanjutnya untuk memperpanjang SKCK

  6. Thanks sooo much

  7. kebetulan mau buat skck buat kerja keluar negeri

  8. thank’s gan infonya,…
    mau tanya lg ni gan,…
    seumpama kita udah punya SKCK tp dah kadaluarsa trs kita mau pembaruan,…
    kira2 bsa g ya lgsng dtang k polresbuat bikin baru,…
    atau ttp mtr2 k rt rw dll tu td gan….
    thank’s,..

    by : DX

    • bisa diperpanjang kok

  9. skck saya udah 2 tahunan……
    itu bisa diperpanjang?
    ap harus ngurus lagi dari awal??

  10. maksaih jadi ga bolak balik kalau mau bikin skck,,, kan kalu belum baca jadi tau

  11. waduuhh ribet juga ya..?
    Padahal mau buat biar bisa masuk ke PT.

    • itulah endonesa…. :p surat menyuratnya agak ribet

  12. min misalnya nihhh aq dah punya skck bwt nglamar krja, truss ada minat nglamar cpns…. buat baru apa boleh di perpanjang dri skck nglamar krjamya min????

    • skck untuk pns ama ngelamar kerja beda…

  13. ngurus nya harus sesuai kabupaten ya ?

  14. min, di awal kan ditulis kaya gini “Kegunaan dari SKCK adalah untuk
    melamar pekerjaan atau mendaftar
    sebagai CPNS” tp kenapa di akhir posting di tulis ” POLSEK tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan : Melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS”

    yg bener yg mana toh ya??

    CMIIW

    • maksud saya di akhir itu…. untuk pengurusan SKCK sebagai kelengkapan administrasi PNS/CPNS tidak diterbikan di Polsek, tapi di POLRES. klo cuma untuk melamar pekerjaan biasa, cukup SKCK yg diterbitkan oleh POLSEK.

  15. min mau tanya..kalau kita buat skck untuk ngelamar kerja sama ngelamar pns secara bersamaan buatnya..bisa gak ya kira-kira? nuwun

  16. Hati-hati dalam memberi saran janganlah menyesatkan krn prosrdur sebernarnya tdk serumit itu kemudian biayanya sesuai unndang-undang jg hanya 30.000,- saja. Sidik jari 10.000.- & skck 20.000,-

  17. saya mau nanya saya ingin buat skck di tangerang tetapi ktp saya jakarta kira kira bisa gk?

Leave a Reply to Jaq Cancel reply

Your email address will not be published.