Pages Navigation Menu

Kumpulan Tips dan Saran untuk Anda

Cara Membuat KTP

Mengurus KTP sendiri memang susah-susah gampang. Tidak mahal memang, tapi memang harus diurus melalui beberapa tahap dan perangkat desa/kelurahan. Daripada blank dan bingung, lebih baik siapkan berkas-berkas dulu sebelum mengurus KTP agar tidak bolak balik mengurusnya.

KTP

Syarat pembuatan KTP:
1. Sudah berusia 17 tahun atau sudah pernah menikah
2. Surat pengantar RT/RW dan Kepala Desa/Lurah (tidak atas Nama)
3. Fotokopi KK, kutipan akta nikah bagi penduduk yang berusia 17 tahun, kutipan akta kelahiran
4. Khusus bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah, membawa Surat keterangan dari luar negeri yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil

Jika KTP HILANG atau RUSAK, dapat diterbitkan kembali dengan memenuhi beberapa syarat:
1. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian atau KTP yang rusak
2. Fotokopi KK

Syarat perpanjangan KTP:
1. KTP lama
2. Fotokopi KK

Kata Kunci

13 Comments

  1. Pengen cepet2 punya ktp ma sim coy

  2. Tanpa kk bisa ga dlur?

    • nggak bisa…. harus pake KK 🙂

  3. aku gx ada akta kelahiran, soalnya belum punya akta, tp ada surat kelahiran, bisa gx gan.?

    • coba aja dulu…. saya blum pernah coba

  4. ktp hilang dan mau buat baru

  5. surat pengantar itu maksudnya surat apa ?
    kalau tanpa surat pengantar boleh ga ?
    tetapi KK sama akta kelahiran ada 🙂

  6. kalo kurang dari 17 tahun bisa nggak

  7. kalo ktp ilang mau bkin lgi tanpa surat kehilangan dari kepolisian bisa ga?

  8. klo ktp ilang mau buat lgi tpi tnpa srat khilangan dari kepolisian bisa ga?

  9. bisa gk bkin ktp ny via online?

    • Semoga suatu saat nanti itu terwujud 🙂

  10. lo kehilangan kita ke polisi trus ke desa ksama kecamanat lagi y

Leave a Reply to Al Cancel reply

Your email address will not be published.