Pages Navigation Menu

Kumpulan Tips dan Saran untuk Anda

Cara Melunasi Tunggakan dan Menutup Kartu Kredit

Mempunyai kartu kredit bagaikan pedang bermata dua. Di satu sisi kartu kredit bisa sangat membantu disaat darurat. Akan tetapi di sisi lain tagihan kartu kredit yang membengkak bisa membuat  kita kesulitan keuangan. Terlebih lagi apabila kita sampai harus di teror oleh para penagih hutang (debt collector) yang sering menelpon dengan kasar bahkan dengan menggunakan ancaman.

file0001730089237

Sebenarnya ada cara mudah untuk mengatasi ancaman dari para debt collector yaitu dengan cara kita ancam kembali akan melaporkan hal ini ke pihak berwajib dalam hal ini pihak kepolisian. Berdasarkan undang undang yang berlaku bahwa pihak bank tidak di perbolehkan menggunakan jasa debt collector untuk menagih hutang dan konsumen pun dilindungi dengan UU Perlindungan Konsumen.

Berikut cara melunasi tagihan kartu kredit yang sudah masuk ke divisi penagihan

  1. Jangan pernah kita datang ke kantor para debt collector. Pastikan kita hanya berurusan dengan pihak bank
  2. Pastikan total jumlah hutang kita dengan menelpon call center bank penerbit kartu kredit.
  3. Jika ternyata tagihan itu sudah berbunga dan melebihi jumlah hutang yang harus kita bayar, negosiasikan jumlah yang harus dibayar. Biasanya bisa di negosiasi hingga 50% dr total tagihan.
  4. Jika sudah berhasil di negosiasikan, datanglah ke kantor cabang bank penerbit kartu kredit terdekat. Selalu bawa uang tunai dengan jumlah yang sama dengan yang sudah di negosiasikan. Ini juga berguna untuk memastikan pihak bank tidak akan memainkan jumlah yang harus dibayarkan.
  5. Isilah semua dokumen penutupan kartu kredit dan tanda tangan diatas materai
  6. Serahkan uang tunai yang sudah kita siapkan dan minta bukti pembayaran tertulis
  7. Jangan lupa untuk meminta bukti lunas pembayaran dan minta pihak bank untuk membersihkan nama kita dari daftar hitam Bank Indonesia
  8. Proses pembersihan nama dari Bank Indonesia biasanya memakan waktu hingga 1 bulan. Jadi pastikan setelah 1 bulan dari proses pelunasan kita telepon kembali pihak bank untuk memastikan nama kita sudah di keluarkan dari daftar hitam Bank Indonesia.
  9. Lakukan pengecekan daftar hitam Bank Indonesia melalui situs resmi Bank Indonesia.
Kata Kunci

Leave a Comment

Your email address will not be published.